Sektor yang masih beroperasi selama PSBB adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Kantor Perwakilan Diplomatik, BUMN dan BUMD, pelaku usaha di sektor: kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar kebutuhan sehari-hari, organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan. Apabila harus ke kantor karena sesuatu yang mendesak, perlu dibuatkan surat tugas/perintah dari atasannya. Khusus untuk pernikahan, ijab kabul atau pemberkatan bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama dan Kantor Pencatatan Sipil.